Diantara sekian banyak guru yang ada di Indonesia, ternyata masih
ada di antara mereka yang belum paham dan belum mengerti tentang
definisi atau kriteria guru profesional. Padahal guru adalah pekerjaan
profesional. Guru punya kode etik dan undang-undang yang mengaturnya.
Kita tidak perlu menciptakan definisi atau kriteria guru profesional sendiri. Karena di dalam undang-undang guru dan dosen sudah dijelaskan mengenai definsi atau kriteria guru profesional. Berdasarkan UU NO. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 10 ayat 1, guru disebut profesional jika sudah memiliki 4 kompetensi. Kompetensi tersebut antara lain:
1. Kompetensi Pedagogik
Yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Yaitu kemampuan guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi pekerti luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi siswa-siswanya.
3. Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, orang tua siswa dan masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
Yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luar dan mendalam.
Itu adalah point pokoknya. Dari point pokok tersebut tentunya masih bisa dijabarkan lagi ke dalam hal-hal yang lebih kompleks. Itulah definisi atau kriteria guru profesional menurut undang-undang guru dan dosen. Semoga dengan pemahaman ini bisa menjadikan kita lebih profesional.
Kita tidak perlu menciptakan definisi atau kriteria guru profesional sendiri. Karena di dalam undang-undang guru dan dosen sudah dijelaskan mengenai definsi atau kriteria guru profesional. Berdasarkan UU NO. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, pasal 10 ayat 1, guru disebut profesional jika sudah memiliki 4 kompetensi. Kompetensi tersebut antara lain:
1. Kompetensi Pedagogik
Yaitu kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Yaitu kemampuan guru yang mencerminkan sebuah kepribadian yang mantap, berbudi pekerti luhur, wibawa dan bisa menjadi tauladan yang baik bagi siswa-siswanya.
3. Kompetensi Sosial
Yaitu kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan siswa, sesama guru, orang tua siswa dan masyarakat.
4. Kompetensi Profesional
Yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pelajaran secara luar dan mendalam.
Itu adalah point pokoknya. Dari point pokok tersebut tentunya masih bisa dijabarkan lagi ke dalam hal-hal yang lebih kompleks. Itulah definisi atau kriteria guru profesional menurut undang-undang guru dan dosen. Semoga dengan pemahaman ini bisa menjadikan kita lebih profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentarnya ya sobat? Kritik dan saran dari sobat semuanya akan sangat bermanfaat bagi penulis.